JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, merilis hasil penyelidikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 lalu. <br /> <br />Kabareskrim bersama pihak Kejaksaan Agung sampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/9/2020). <br /> <br />Ada beberapa kesimpulan yang didapat dari hasil penyelidikan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor). <br /> <br />Kebakaran terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18:15 WIB, api dapat dipadamkan pada hari Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 6:15 WIB. <br /> <br />Api berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian kemudian menjalar ke ruangan lain di lantai atas dan bawah. <br /> <br />Kebakaran dipercepat terjadi karena adanya akseleran atau ICP pada lapisan dinding luar bangunan dan beberapa cairan minyak Lobi mengandung minyak karbon. <br /> <br />Bahan pelapis bangunan yang terbuat dari gypsum, parkit, panel hvl dan bahan mudah terbakar lainnya juga mempercepat terbakarnya bangunan. <br /> <br />Puslabfor menyimpulkan bahwa kebakaran terjadi bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi karena 'open flame' atau nyala api terbuka. <br /> <br />Pada hari kejadian yakni Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11:30 WIB hingga 17:30 WIB ada beberapa tukang di lantai 6 ruang biro kepegawaian sedang melakukan renovasi. <br /> <br />Ada saksi yang mengetahui berusaha memadamkan. Namun karena infrastruktur, sarana dan prasarana yang tidak memadai, akhirnya saksi meminta tolong pemadam kebakaran. <br /> <br />Puslabfor menggunakan Instrument Gas Chromatography dalam penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan 131 saksi. Beberapa di antaranya sedang dilakukan pendalaman. <br /> <br /> <br /> <br />